Membuang Kucing Menurut Hukum Islam



Salah satu hewan yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kucing. Dalam beberapa riwayat disebutkan mengenai bagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan kucing. Namun, seringkali kita menemukan kucing yang sudah tergeletak di dalam kardus di pinggir jalan, dibuang oleh pemiliknya. Mungkin saja karena alasan sudah tidak sanggup memelihara atau karena alasan lainnya. Lantas, mengenai hal ini, bagaimana hukum membuang kucing dalam hukum Islam? Bolehkah atau berdosakah? Berikut ini penjelasan dari Ustadz Ammi Nur Baits.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِى هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا ، فَلَمْ تُطْعِمْهَا ، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خِشَاشِ الأَرْضِ

Ada wanita yang masuk neraka karena seekor kucing. Dia ikat (mengurung) kucing itu, tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makanan dari serangga. (HR. Bukhari 3318).

Wanita tersebut diadzab oleh Allah karena dia sengaja membunuh kucing tanpa alasan yang dibenarkan. Dia membunuhnya dengan cara tidak memberi makan kucing itu, sampai mati. Tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makan sendiri.

Karena itu, membiarkan kucing berkeliaran, sehingga dia bisa mencari makan sendiri, bukan termasuk perbuatan yang terlarang. Termasuk membuang kucing, dengan menaruhnya di tempat yang memungkinkan baginya untuk mencari makanan, diperbolehkan. Dan ini tidak terhitung membunuh binatang atau menyiksa binatang.

Dalam Fatwa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan,

توجد هرة دائما تولد لها أولاد في منزلنا ، وتؤذينا بأولادها ، ونتركها هي وأولادها حتى يكبر الأولاد ويصبحون قادرون على الأكل ، عندئذ يأتون باللحوم المتبقية من النفايات ويوسخون المنزل ، عندئذ أقوم بمسك أولادها ووضعهم في أطرف مكان به مطعم ، المهم أبعدهم عن المنزل ، هل في ذلك حرج أو علي ذنب ؟

Ada seekor kucing betina yang selalu melahirkan anak-anaknya di dalam rumah. Anak-anak kucing tersebut membuat kami resah. Kami membiarkan sang induk bersama anak-anaknya hingga mereka tumbuh besar dan bisa mencari makan sendiri. Ketika sudah besar, anak-anak kucing itu membawa sisa daging dari tong sampah dan mengotori rumah. Saat itu saya langsung mengangkat anak-anak kucing tersebut dan menaruhnya di ujung terjauh sebuah restoran. Yang penting saya menjauhkannya dari rumah. Apakah perbuatan itu salah atau saya berdosa?

Jawaban Lajnah Daimah,

يجوز ذلك تخلصا من أذاها ، ولا حرج عليك إن شاء الله

Anda boleh membuang anak-anak kucing tersebut agar terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 26/182-183, no. 9687).

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat diketahui bahwa lebih baik membiarkan kucing-kucing tersebut bebas berkeliaran hingga mudah mendapatkan makan dan minum daripada menguncinya di kandang. Pun, membuangnya diperbolehkan daripada kita pelihara tetapi malah menyiksanyadengan tidak ataupun lupa memberi maka. Tapi, membuangnya pun harus di tempat-tempat yang memudahkan si kucing mendapatkan kebutuhan makan dan minumnya. Wallahu a’lam bish shawab.


sumber : hijaz.id

0 Response to "Membuang Kucing Menurut Hukum Islam"

Post a Comment