Bolehkah Mengelap Anggota Badan Setelah Berwudhu? Simak Ulasan Berikut Ini


Amalan Do'a, Amalan Sunnah, Berita Islami,

Sebagian orang menganggap bahwa kita tidak boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu dengan handuk, kain, dan sejenisnya karena akan terluput dari keutamaan wudhu.

Mereka beranggapan, jika air bekas wudhu yang masih menempel di anggota badan dikeringkan, maka mereka tidak bisa mendapatkan keutamaan dibersihkan dari dosa (kesalahan) bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terakhir. Benarkah anggapan semacam ini?

Berkenaan dengan masalah ini, terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama.

1. Menyatakan Bahwa Hukumnya Makruh.
Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha ketika menggambarkan tata cara mandi wajib (mandi janabah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits tersebut Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan :

ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ

“Kemudian aku ambilkan kain untuk beliau, namun beliau menolaknya”
(Muttafaq ‘alaihi. Lafadz hadits ini milik Muslim no. 317).


2. Menyatakan Bahwa Hukumnya Mubah (boleh), baik setelah berwudhu atau setelah mandi.
Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِرْقَةٌ يُنَشِّفُ بِهَا بَعْدَ الوُضُوءِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah berwudhu” (HR. At-Tirmidzi no. 53, hadits ini dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits no. 4706).

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya (bagian dalam jubahnya)” (HR. Ibnu Majah no. 468 dengan sanad yang hasan).

Para ulama yang membolehkan berargumentasi bahwa hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha di atas tidak bisa digunakan sebagai dasar makruhnya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu atau mandi. Hal ini karena penolakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut mengandung banyak kemungkinan, misalnya karena kainnya yang kotor (tidak bersih), atau beliau tidak ingin kain tersebut basah terkena air, atau alasan alasan lainnya.

Selain itu, hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha ini justru mengisyaratkan bahwa di antara kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau biasa mengeringkan anggota badan setelah berwudhu sehingga Maimunah pun menyiapkan kain untuk beliau. Isyarat ini dikuatkan oleh hadits ‘Asiyah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa beliau memiliki kain khusus yang biasa beliau gunakan untuk menyeka air setelah berwudhu.
(Lihat Shahih Fiqh Sunnah 1/127)


Kesimpulannya :
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa mengeringkan atau menyeka anggota badan setelah berwudhu hukumnya boleh (mubah) dan tidak makruh.

Syaikh Abu Malik mengatakan :
”Boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut, sehingga hukum asalnya adalah mubah.” (Shahih Fiqh Sunnah 1/126)

Wallahu a’lam bishawab.


sumber : FP Motivasi Hijrah Indonesia

0 Response to "Bolehkah Mengelap Anggota Badan Setelah Berwudhu? Simak Ulasan Berikut Ini"

Post a Comment